Minggu, 16 Juni 2013

BAB I PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

       Dalam era informasi, keberadaan suatu informasi mempunyai arti dan peran yang sangat penting di dalam aspek kehidupan, sehingga ketergantungan akan tersedianya informasi semakin meningkat. Perubahan bentuk masyarakat menjadi suatu masyarakat informasi (Information Society). Memicu perkembangan teknologi informasi yang menciptakan perangkat teknologi yang kian canggih dan informasi yang berkualitas.

     Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime dan cyberlaw” atau kejahatan dunia maya.

     Masalah kejahatan dunia maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

1.2. Maksud dan Tujuan

     Maksud penulisan makalah ini adalah :

1. Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).

2. Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya Phising dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari Phising yang termasuk salah satu pelanggaran hukum di dunia maya.

3. Untuk menambah pola pikir mahasiswa menjadi pribadi yang memiliki wawasan dan pengetahuan serta moral yang baik, khususnya bagi mahasiswa yang akan berprofesi di bidang IT.

Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kulih Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

1.3. Metode Penelitian

      Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode Studi Pustaka (Library Study).

     Selain melakukan kegiatan tersebut diatas, kami merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan – bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.

1.4. Ruang Lingkup

    Dalam penyusunan makalah ini, kami hanya memfokuskan pada kasus Cybercrime Phising yang merupakan salah satu pelanggaran hukum pada dunia maya.

1.5. Sistematika Penulisan

    Untuk mengetahui secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka sistematika penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca menulusuri dan memahami dari makalah ini.

BAB I PENDAHULUAN

    Pada bab ini menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, metode penulisan, ruang lingkup, serta sistematika penulisan secara keseluruhan.

BAB II DEFENISI CYBERCRIME & CYBERLAW

     Pada bab ini penulis menjelaskan mengenai pengertian,faktor, dan penanggulan cybercrime.

BAB III DEFENISI PHISING

     Pada bab ini penulis menjelaskan mengenai pengertian, teknik, contoh kasus, penanggulangan, cara mencegah dan undang-undang yang berlaku mengenai phising.

BAB IV PENUTUP

    Pada bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai cybercrime dan cyberlaw phising.

0 komentar:

Posting Komentar