Minggu, 16 Juni 2013

BAB IV PENUTUP


4.1. Kesimpulan 

      Dari hasil penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : 
1. Cybercrime adalah kejahatan dunia maya atau internet yang sangat merugikan bagi pihak yang menggunakan internet. 

2. Cybercrime adalah kejahatan yang dapat merusak atau mengambil data-data rahasia yang penting.

3. Phising merupakan tindak kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

4. Kejahatan Phising ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

4.2. Saran

      Dari penulisan makalah ini serta pemaparan dari semu bab-bab diatas penulis dapat membuat saran sebagai berikut :

1. Pemerintah diharapkan lebih tegas menindak lanjuti kasus mengenai kejahatan dunia maya (cybercrime)

2. Pelanggar kasus Cybercrime harus diberikan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tanpa pandang bulu.

3. Kepada pihak yang lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.

4. Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.

5. Untuk menghindari dari kasus phising para pengguna internet khusunya

e-commerce untuk lebih berhati-hati saat login.

6. Melakukan verifikasi account dengan hati-hati dan gantilah username atau

password secara berkala

0 komentar:

Posting Komentar