4.1. Kesimpulan
Dari hasil penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Cybercrime adalah kejahatan dunia maya atau internet yang sangat merugikan bagi pihak yang menggunakan internet.
2. Cybercrime adalah kejahatan yang dapat merusak atau mengambil data-data rahasia yang penting.
3. Phising merupakan tindak kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
4. Kejahatan Phising ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
4.2. Saran
Dari penulisan makalah ini serta pemaparan dari semu bab-bab diatas penulis dapat membuat saran sebagai berikut :
1. Pemerintah diharapkan lebih tegas menindak lanjuti kasus mengenai kejahatan dunia maya (cybercrime)
2. Pelanggar kasus Cybercrime harus diberikan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tanpa pandang bulu.
3. Kepada pihak yang lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.
4. Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
5. Untuk menghindari dari kasus phising para pengguna internet khusunya
e-commerce untuk lebih berhati-hati saat login.
6. Melakukan verifikasi account dengan hati-hati dan gantilah username atau
password secara berkala
0 komentar:
Posting Komentar